Jumat, 08 April 2016

Diperbolehkannya Haji Badal atau menghajikan orang yang sudah meninggal.



Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:
  • 🏾Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.
  • 🏾Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.
  • 🏾Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya.

Didalam rukun haji, baik itu haji buat diri kita maupun haji badal ada syarat wajib seperti towaf, sa'i, lempar jumroh, dan ke arofah.

Habis towaf disunnahkan sholat bada towaf

Dalam sholat wajib maupun sunnah, pasti membaca fatihah, surat pendek, doa, pujian maupun sholawat

Apakah masih ada yg membantah kalau membacakan atau mengirimkan fatihah atau bacaan doa, atau quran untuk orang yg sudah mati itu tidak sampai pahalanya?

Jika kita menganggap mengirim fatihah, kirim doa pada orang yg sudah meninggal tidak sampai pahalanya, berarti kita menanggap hadits Rasulullah SAW tentang haji badal adalah hadits palsu, padahal pemerintah arab yg notabene wahabi, mengeluarkan sertifikat haji badal.

Mari memperbanyak sholawat di malam jumat...

shollu ala nabi...